Konteks Enam Tabiat Luhur Dalam Kesesatan LDII

Konteks Enam Tabiat Luhur Dalam Kesesatan LDII

Kesesatan LDII yang mereka usung dalam kampanye pembunuhan karakter terhadap LDII, sangat tidak menyenangkan ; dan mengecewakan sekali. Bagaimana tidak ? 

Logo LDII Kediri
LDII yang benar – benar berusaha mengaji dan mengamalkan Al – Quran dan Assunah secara kaaffah, mereka katakana bahwa LDII sesat-menyesatkan. Sekali lagi apasih misi dan motivasi mereka menjelek – jelekan LDII. Disinilah penerapan enam tabiat luhur  LDII dalam menyikapi tuduhan miring tersebut.
Enam tabiat luhur LDII adalah berusaha mempraktekan apa yang rosulullah kerjakan. Sebagaimana Firman Allah dalam Al – Quran, surat Al – Qolam ayat 4
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ * سورة القلم 4
Artinya : Sesungguhnya engkau Muhammad atas yang mulia.
Misi Rasulullah termasuk adalah untuk memnyempurnakan baiknya budi pekerti.
Dalam riwayat imam tirmidzi, aba abdillah al jadaly bertanya kepada aisyah (istri nabi) tentang budi pekerti rosulullah. Kemudian aisyah menjawab, rosulullah itu orangnya tidak jelek budi pekertinya, tidak pernah berbuat jelek., tidak membuat geger di pasar, tidak pernah membalas kejelekan dengan kejelekan, akan tetapi rosulullah memanfaatkan ….
Dan menurut penyaksian shohabat anas R.A yang pernah melayani nabi selama 10 tahun bahwa nabi tidak pernah berkata kasar, tidak pernah mencela pada suatu perbuatan.
Kelembutan hati rosulullah
Dalam misi dakwah islam di desa Thoif, apa yang terjadi pada beliau. Rosulullah dilempari batu kakinya berdarah – darah, jibril dating akan member bantuan dengan mengangkat gunung uhud di taruhkan pada orang – orang di desa thoif. Namun beliau menjawab “jangan, mungkin anak turun mereka mau iman”.

Penyelesaian jika LDII dan atau warga nya dianiaya oleh media

Pengurus LDII yang telah memiliki kemandirian, dan dengan kemandirian ini memiliki kemampuan untuk menguasai peraturan-peraturan sebagaimana diuraikan pada bab terdahulu. Disamping itu dengan selalu tetap memperhatikan nasehat arahan, pembinaan para ulama’ sepuh, para mubaligh/mubalighot serta para pengurus organisasi yang semuanya bersumber pada Al-quran dan Al-Hadist, maka pengurus organisai telah terbentuk kemandirian pada dirinya, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapinya. Apabila LDII atu warganya dianiaya oleh media, maka penyelesaiannya seperti diuraikan dibawah ini. Pertama, pelejari isi pemberitaan, nama medianya serta hari dan tanggal pemberitaan. Setelah itu dipilah-pilah mana yang perlu diklarifikasi sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang – Undang pokok pers. Setelah dipelajari kemudian dibahas dalam forum musyawarah organisasi sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada pemberitaan bermuatan unsur pidana maka perlu diselesaikan secara advokasi. Mengingat LDII sebagai organisasi dakwah. Sedangkan di sisi lain isi pemberitaan itu sangat merugikan secara fatal terhadap komunitas LDII, penyelesaian masalah ini perlu pendekatan secara bertahap. Tahap awal pimpinan organisasi atau tim gambuh mendatangi pemimpin redaksi media tersebut dengan baik-baik, santun, suasana kekeluargaan dan berbicara dengan diplomatis.
Jika cara pertama tidak selesai maka dicari cara kedua yaitu secara advokasi. Cara Advokasi merupakan pilihan terakhir apabila cara-cara tersebut diatas kurang berhasil.
Selanjutnya setelah berkunjung ke pemimpinan redaksi dalan suasana baik dan bersahabat antara LDII dengan pemimpin redaksi, maka disampaikan LDII akan memuat hak jawab dan hak koreksi di media tersebut. Selanjutnya kita tawarkan pemimpin redaksi untuk berkunjung ke pondok-pondok pesantren LDII.

Penyelesaian masalah jika LDII dicemarkan nama baiknya oleh oknum tertentu.

Pengurus organisasi ldii setelah melaksanakan musyawarah sehingga menghasilakan langkah-langkah yang telah disepakati dalam musyawarah tersebut.
Pertama, mendatangi panitia penylenggara untuk mengetahui jadwal acara dan penceramah serta organisasi yang menylenggarakannya.
Kedua, Sekiranya penceramah tersebut diduga kuat akan mencemarkan nama baik LDII dan warganya, perlu dilaporkan kepada pihak yang berwajib seperti Kepolisian setempat. Selanjutnya diberitahukan bahwa warga LDII akan datang menghadiri forum tersebut dan akan mengklarifikasi apabila ada pembicaraan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada pada LDII dengan tetap tidak melakukan anarkhis dan pengamanannya diserahkan kepada kepolisian setempat. Contohnya seperti kasus yang terjadi di Balikpapan dan beberapa tempat lainnya, akhirnya dari pihak kepolisian dengan memperhatikan laporan pengurus LDII maka penceramah tersebut dipanggil dan diperiksa serta diarahkan dalam ceramah jangan sampai menyinggung komunitas masyarakat tertentu seperti LDII dan lamanya ceramah tidak lebih 20 menit serta tidak ada tanya jawab, langsung bubar. Pengarahan dari kepolisian ini agar tidak terjadi konflik antara LDII dengan penceramah dan panitia penylenggara, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya persatuan umat beragama tetap terjaga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewajiban Bersyukur

Tri Sukses Generus LDII

Perjalanan Ibadah Tawaf dan Umroh