LDII Mengusulkan BPJS Syariah
LDII Mengusulkan BPJS Syariah Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfarestate) memiliki tujuan mulia untuk menyejahterakan masyarakatnya berdasarkan Pembukan UUD 1945. Program Jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia dengan perbandingan umat muslim 85 persen dari total penduduk 260 juta jiwa, masyarakat Muslim di Indonesia menuntut pemerintah kian memperhatikan kehalalan dalam bermuamalah, demikian juga terhadap pelaksanaan program BPJS. BPJS yang digelar pemerintah memiliki lima jenis program jaminan, yakni Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Pemerintah pada akhir tahun 2019 menargetkan seluruh masyarakat Indonesia yang ditentukan undang-undang telah menjadi peserta Program Jaminan dan mendapat Jaminan Perlindungan Kesehatan. Sifat kepesertaannya wajib bagi setiap warga masyarakat