Konteks Enam Tabiat Luhur Dalam Kesesatan LDII
Kesesatan LDII yang mereka
usung dalam kampanye pembunuhan karakter terhadap LDII, sangat tidak
menyenangkan ; dan mengecewakan sekali. Bagaimana tidak ?
![]() |
Logo LDII Kediri |
Enam tabiat luhur LDII adalah
berusaha mempraktekan apa yang rosulullah kerjakan. Sebagaimana Firman Allah
dalam Al – Quran, surat Al – Qolam ayat 4
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ * سورة القلم 4
Misi Rasulullah termasuk
adalah untuk memnyempurnakan baiknya budi pekerti.
Dalam riwayat imam tirmidzi,
aba abdillah al jadaly bertanya kepada aisyah (istri nabi) tentang budi pekerti
rosulullah. Kemudian aisyah menjawab, rosulullah itu orangnya tidak jelek budi
pekertinya, tidak pernah berbuat jelek., tidak membuat geger di pasar, tidak
pernah membalas kejelekan dengan kejelekan, akan tetapi rosulullah memanfaatkan
….
Dan menurut penyaksian
shohabat anas R.A yang pernah melayani nabi selama 10 tahun bahwa nabi tidak
pernah berkata kasar, tidak pernah mencela pada suatu perbuatan.
Kelembutan hati rosulullah
Dalam misi dakwah islam di desa Thoif, apa yang
terjadi pada beliau. Rosulullah dilempari batu kakinya berdarah – darah, jibril
dating akan member bantuan dengan mengangkat gunung uhud di taruhkan pada orang
– orang di desa thoif. Namun beliau menjawab “jangan, mungkin anak turun mereka
mau iman”.
Penyelesaian jika LDII dan atau warga nya dianiaya oleh media
Pengurus LDII yang telah memiliki kemandirian, dan
dengan kemandirian ini memiliki kemampuan untuk menguasai peraturan-peraturan
sebagaimana diuraikan pada bab terdahulu. Disamping itu dengan selalu tetap
memperhatikan nasehat arahan, pembinaan para ulama’ sepuh, para
mubaligh/mubalighot serta para pengurus organisasi yang semuanya bersumber pada
Al-quran dan Al-Hadist, maka pengurus organisai telah terbentuk kemandirian
pada dirinya, sehingga dapat mengatasi permasalahan yang dihadapinya. Apabila
LDII atu warganya dianiaya oleh media, maka penyelesaiannya seperti diuraikan
dibawah ini. Pertama, pelejari isi pemberitaan, nama medianya serta hari
dan tanggal pemberitaan. Setelah itu dipilah-pilah mana yang perlu
diklarifikasi sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang –
Undang pokok pers. Setelah dipelajari kemudian dibahas dalam forum musyawarah organisasi
sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila ada pemberitaan bermuatan unsur pidana
maka perlu diselesaikan secara advokasi. Mengingat LDII sebagai organisasi
dakwah. Sedangkan di sisi lain isi pemberitaan itu sangat merugikan secara
fatal terhadap komunitas LDII, penyelesaian masalah ini perlu pendekatan secara
bertahap. Tahap awal pimpinan organisasi atau tim gambuh mendatangi pemimpin
redaksi media tersebut dengan baik-baik, santun, suasana kekeluargaan dan
berbicara dengan diplomatis.
Jika cara pertama tidak selesai maka dicari cara kedua
yaitu secara advokasi. Cara Advokasi merupakan pilihan terakhir apabila
cara-cara tersebut diatas kurang berhasil.
Selanjutnya setelah berkunjung ke pemimpinan redaksi
dalan suasana baik dan bersahabat antara LDII dengan pemimpin redaksi, maka
disampaikan LDII akan memuat hak jawab dan hak koreksi di media tersebut.
Selanjutnya kita tawarkan pemimpin redaksi untuk berkunjung ke pondok-pondok
pesantren LDII.
Penyelesaian masalah jika LDII dicemarkan nama baiknya oleh oknum tertentu.
Pengurus organisasi ldii setelah melaksanakan musyawarah
sehingga menghasilakan langkah-langkah yang telah disepakati dalam musyawarah
tersebut.
Pertama, mendatangi panitia penylenggara untuk mengetahui
jadwal acara dan penceramah serta organisasi yang menylenggarakannya.
Kedua, Sekiranya penceramah tersebut diduga kuat akan
mencemarkan nama baik LDII dan warganya, perlu dilaporkan kepada pihak yang
berwajib seperti Kepolisian setempat. Selanjutnya diberitahukan bahwa warga LDII akan datang menghadiri forum tersebut dan akan mengklarifikasi apabila ada
pembicaraan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada pada LDII dengan tetap
tidak melakukan anarkhis dan pengamanannya diserahkan kepada kepolisian
setempat. Contohnya seperti kasus yang terjadi di Balikpapan dan beberapa
tempat lainnya, akhirnya dari pihak kepolisian dengan memperhatikan laporan
pengurus LDII maka penceramah tersebut dipanggil dan diperiksa serta diarahkan
dalam ceramah jangan sampai menyinggung komunitas masyarakat tertentu seperti
LDII dan lamanya ceramah tidak lebih 20 menit serta tidak ada tanya jawab,
langsung bubar. Pengarahan dari kepolisian ini agar tidak terjadi konflik
antara LDII dengan penceramah dan panitia penylenggara, sehingga persatuan dan
kesatuan bangsa khususnya persatuan umat beragama tetap terjaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar