Riba Iseng-Iseng
Sepulang dari kantor saya mampir ditukang es kelapa muda yang terletak di depan masjid Agung Garut. Ketika saya sedang asik meminum es kelapa tiba-tiba datang seorang wanita bermotor menuju ke gerobak es kelapa. Motor tersebut berhenti namun pengendaranya tidak turun dari motor helemnyapun tidak dibuka, tukang es tiba-tiba menghampiri dan memberikan sejumlah uang dengan pesan ia membayar degan tambahan cicilan hari yang terlewat. Setelah pengendara motor berlalu saya menanyakan pada si Ibu tukang es siapakah orang barusan dan dalam rangka transaksi apa?, ia mejelaskan bahwa itu adalah petugas koprasi keliling yang menagih bayaran dengan sistim harian, sayapun menanyakan berpakah pinjaman si Ibu itu, ia menjelaskan pinjamannya kecil cuma dua ratus ribu saja, ia tambahakan kata, “ iseng-iseng saja pak ”. Fenomena koprasi harian dengan syarat mudah dan pencairan mudah semakin marak khususnya di kalangan pedagang kecil, mereka merasa sangat terbantu untuk mendapatkan dana mudah dengan cicilan ringan hanya mengambil sedikit dari keuntungan hariannya, sebagai contoh pinjang Rp.100.000,- (seratus ribu) akan dikembalikan menjadi Rp.130.000,- dalam waktu 13 hari atau lebih tergantung kesepakatan, jika terlewat tidak didenda.
Peristiwa pinjam uang koprasi harian sudah dianggap biasa, mereka malah ada yang berpendapat ini bukan rentenir karena tidak bunga berbunga, padahal transaksi tersebut adalah mengandung riba karena ada pengembalian lebih dari pokok hutang ( riba qardh ). Bank konvensional keberadaannya demikian dalam pinjam meminjam sehingga masyarakat awam menganggap pinjam meminjang dengan kelebihan membayar itu adalah biasa, mereka hanya keberatan jika bunganya mencekik atau bungannya berlipat atau bunga berbunga yang dikenal sebagai kegiatan rentenir atau lintah darat. Kemudian sebagian orang malah menyamakan hal itu sebagaimana jual beli. Perlulah kiranya pemberian informasi yang jelas mengenai hukum riba ini karena di masyarakat mengambil keputusan hukum banyak dengan kesepakatan budaya dan kebiasaan saja; asal sama-sama ridho dianggap cukup. Yang menarik bagi mereka mudah jatuh kepada riba iseng-iseng, karena kemudahan dan alasan ringan, bunga kecil dan tidak berlipat, tak ada denda, dapat dilakukan kapan saja, hingga kelompok pelaku bisnis riba iseng-iseng ini bak pahlawan dimasyarakat ia bisa hadir kapan saja saat masyarakat kepepet. Untuk mengatasi masalah tersebut perlu dana penyelamatan umat berupa iuran untuk tanggungan bersama jika ada permsalahan menyangkut keuangan, atau tabungan yang berkembang dengan kelolaan investasi modal bisnis bagi hasil (unit saham), sebagimana yang digagas takaful syariah murni atau Usaha Bersama (UB) yang di gagas dikalangan organisasi LDII.
Mungkin riba iseng-iseng ini dianggap dosa kecil. Jangan remehkan dosa riba perhatikan hadis di bawah ini:”
Riba itu memiliki 73 pintu. Yang paling ringan (dosanya) adalah seperti seseorang yang mengawini ibunya. (HR al-Hakim dan al-Baihaqi). Moga-moga jadi perhatian…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar