Senin, 09 Juni 2014

Hewan qurban akan menjadi penghalang dari neraka

Hewan qurban akan menjadi penghalang dari neraka

Beberapa dalil di bawah ini yang menerangkan tentang keutamaan berkurban dalam islam

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ حَسَنِ بْنِ حَسَنٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ ضَحَّى طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ، مُحْتَسِبًا لِأُضْحِيَّتِهِ؛ كَانَتْ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ * رواه الطبراني
Artinya : Nabi bersabda, Barang siapa yang berqurban dengan bagusnya diri lagi mencari fahala karena qurbannya maka akan menjadi pengalang dari neraka. 
Pentingnya amalan ibadah qurban ini memang sangat istimewa, bisa di ketahui mempunyai waktu khusus dari tanggal 10 hingga 12 dzul hijjah, tidak seperti ibadah shalat sunnah maupun puasa sunnah yang bisa di kerjakan setiap waktu selama tidak dalam waktu-waktu larangan. Belum lagi kalau kita mengingat hadits yang di riwayatkan oleh zaid bin arqom tentang kebaikan dalam setiap bulu hewan qurban sebagai berikut :
عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ، قَالَ: قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الْأَضَاحِيُّ؟ قَالَ: «سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ» قَالُوا: فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «بِكُلِّ شَعَرَةٍ، حَسَنَةٌ» قَالُوا: " فَالصُّوفُ؟ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ، حَسَنَةٌ * رواه الترمذي – حكم الباني : ضعيف جدا
Artinya : Dari Zaid bin Arqom, shabat rasulullah bertanya : Wahai rasulullah apakah qurban-qurban ini ? Rasulullah menjawab : ini sunahnya bapak kalian yaitu Ibrahim. Wahai rasulullah apakah fahala dari hewan qurban kami ? Nabi menjawab : setiap satu bulu mendapat satu kebaikan, para sahabat bertanya bagaimana dengan bulu halus wahai rasulullah ? nabi menjawab : tiap-tiap bulu halus dan bulu kasar mendapat satu kebaikan.
Hewan – Hewan Yang Tidak Boleh Untuk Qurban
Secara umum rasulullah menggaris bawahi bahwa hewan yang di perbolehkan untuk qurban adalah hewan yang musinah, yaitu hewan yang cukup umurnya dan terbebas dari larangan hewan qurban.
a.       musinah
Untuk kambing musinahnya adalah minimal telah berumur 1 tahun, untuk sapi yang telah berumur minimal 2 tahun, dan untuk unta adalah yang telah mencapai umur 5 tahun.
الْكَبِيرَةُ بِالسِّنِّ فَمِنَ الْإِبِلِ الَّتِي تَمَّتْ لَهَا خَمْسَ سِنِينَ وَدَخَلَتْ فِي السَّادِسَةِ وَمِنَ الْبَقَرِ الَّتِي تَمَّتْ لَهَا سَنَتَانِ وَدَخَلَتْ فِي الثَّالِثَةِ وَمِنَ الضَّأْنِ وَالْمَعْزِ مَا تَمَّتْ لَهَا سَنَةٌ
Artinya : Hewan musinah adalah hewan yang telah berumur tua, adapun unta yang umurnya telah sempurna lima tahun masuk enam tahun, dan sapi yang telah sempurna dua tahun masuk tiga tahun dan kambing gibas, kacang telah sempurna satu tahun.
b.      Tidak buta
c.       Tidak sakit
d.      Tidak pincang
e.      Tidak pecah kuku kakinya
f.        Tidak putus tanduknya lebih dari separuh
g.       Tidak sobek / lobang telinganya lebih dari separuh
Cara menyembelih hewan qurban
Dalam menyembelih hewan qurban dalam islam mensyariatkan sebagai berikut :
a.       Menajamkan pisau
b.      Mempercepat dalam penyembelihan
c.       Dihadapkan ke arah kiblat
d.      Di injak lambungnya dengan kaki kanan
e.      Ketika menyembelih membaca kalimat berikut :
بسم الله والله اكبر هذا عن ..... ( sebutkan nama yang berqurban (
Setelah menyembelih hewan qurban agar di istirahatkan, baru kemudian di mulai pembolengan dan di sunahkan supaya memberikan daging qurban kepada ( Qooni’ ) orang yang meminta dan ( mu’tar ) orang yang tidak meminta.

Tidak ada komentar:

Dialog Antar Umat Beragama Tangkal Perpecahan Anak Bangsa

 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah terus membangun dialog, silaturahim kebangsaan dan penguatan kerukunan umat beragama untuk...