Sabtu, 14 November 2015

Apakah jual beli online itu HALAL?

Apakah jual beli online itu HALAL?

Pekembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mepengaruhi segala sendi kehidupan manusia. Jual beli yang pada awalnya harus bertemu secara langsung, saat ini dapat di lakukan tanpa harus bertatap muka. Melalui internet dan berbagai media sosial, seperti facebook, blackberry messenger (BBM), whatsapp, Google plus, dan lain-lain seseorang bisa menawarkan barang dagangannya dan mencari barang atau jasa yang di butuhkan. Ada beberapa keuntungan dari bisnis online menggunakan media sosial, yaitu :

Apakah jual beli online itu HALAL


1) mudah dilakukan;
2) modalnya relative lebih rendah;
3) biaya promosi murah ;
4) bekerja lebih cepat dalam menyebarkan informasi dagangan.
5) Banyak orang yang telah mendapatkan keuntungan besar dari bisnis online ini.

Mencari maisyah pada hakekatnya adalah sebagai bekal untuk beribadah. Prinsip dasar dalam berbisnis dengan demikian adalah mendapatkan rezeki yang halal dan barokah. Masih banyak pertanyaan mengenai kehalalan dari bisnis online. Sebagian menganggap bahwa bisnis online adalah haram karena jual beli yang tidak diketahui kualitas barangnya. Sebagian lagi menghalalkan karena prinsip jual beli itu hukum asalnya diperbolehkan. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan bisnis online menurut syariat islam?

Jual beli hukum asalnya di perbolehkan berdasarkan dalil:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا .....* سورة البقراة 275

Artinya : … dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ الْمَدنِيِّ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ " .  رواه ابن ماجة حكم الالباني صحيح
 
Artinya : Dari Dawud bib shalih al-madini dari bapaknya dia berkata aku mendengar Abu Sa’id berkata : Rosulullah SAW bersabda : sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridla.

Allah melalui Rosul-Nya telah memberikan rambu – rambu jual beli yang tidak diperbolehkan berdasarkan dalil berikut ini :

عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "لَايَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَالَمْ تَضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدِكَ" رواه ابو داود (حكم الالباني): حسن صحيح

Artinya : Dari Abdillah bin Amr dia berkata: Rosulullah SAW bersabda : Tidak halal pinjam dan jual-beli, tidak halal dua syarat dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan apa-apa yang kamu belum menguasai barangnya ( menjual barang yang telah dibelinya yang oleh si penjual barangnya belum diserahkan kepadamu), dan tidak halal jual beli apa-apa  yang tidak ada di sisimu.

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيعُ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم

Artinya : Dari Abu Hurairoh : Rosulullah SAW melarang dari jual beli hashah dan jual beli gharar.

Jual beli system pesanan, dimana penjual menawarkan barang dagangannya dengan spesifikasi yang jelas, ukuran/timbangan yang jelas, waktu pengiriman yang jelas diperbolehkan. Jual beli ini dinamakan jual beli pesanan menggunakan akad salam, yaitu jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat - syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh di muka. Walaupun barang belum di serahkan meskipun uang sudah di serahkan, namun jual beli seperti ini di perbolehkan berdasarkan dalil berikut ini.

عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ بِالتَّمْرِ السُّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ مَنْ أسْلَفَ فِيْ شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . رواه البخاري في كتب السلم

Artinya : Dari Ibni Abbas, ia berkata : Nabi SAW datang ke Madinah, dan mereka meminjam uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda : “ Barang siapa yang melakukan jual beli salaf/salam dalam sesuatu, hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”

Berdasarkan dalil-dalil diatas, jual beli online pada dasarnya diperbolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut ini.

Pertama, barang yang di perjual belikan adalah barang yang halal.

Kedua, penjual menjelaskan secara rinci spesifikasi barang yang ditawarkan didalam media promosi yang dibuat.

Ketiga, apabila barang tersebut bukan miliknya dan atau bukan perwakilan dari distributor barang tersebut, maka tidak boleh mengatakan “saya jual”, atau “silahkan pesan”.

Keempat, mekanisme pembayarannya dijelaskan secara rinci.

Kelima, pembeli memiliki hak memilih untuk melanjutkan atau meneruskan pembelian pesanannya apabila barang yang diterimanya berbeda dengan yang telah dipesan.

Berbuat baik kepada IBU

Berbuat baik kepada IBU

Al jannatu tahta aqdaamil ummahaati – Surga itu berada di bawah telapak kaki ibu. Demikian bunyi sebuah hadist. Jadi bukan di bawah telapak kaki bapak atau kakek, bukan dibawah kaki raja, bahkan Ratu. Perjuangan Seorang Ibu dimulai dari mengidam yang pada kebanyakannya “menyiksa”, kemudian mengandung, kemudian melahirkan, dan membesarkan anaknya. Tanpa perjuangan seorang Ibu, dari mulai menyusui, memandikan, memakaikan popok dan pakaian, dan seterusnya, tidak mungkin sesorang bayi bisa bertahan hidup. Bahkan seorang bayi kemudian dipanggil Tarzan, bisa hidup karena dipelihara Orang Hutan. Tanpa itu, Wasalam.
Berbuat Baik Kepada Ibu

Hai manusia, hormati ibumu …… yang melahikan dan membesarkanmu …… darah dagingmu dari susunya …… Jiwa ragamu dari kasih-sayangnya …… Dialah manusia satu-satunya …… Yang menyayangimu tanpa ada batasnya.
Maka itu di dalam sebuah hadist, ketika Nabi Ditanya siapakah manusia yang harus di nomor-satukan, dijawab “Ummuka – Ibumu”, Kemudian siapa? Dijawab lagi “Ummuka – Ibumu”,  Kemudian siapa? Dijawab lagi “Ummuka – Ibumu”, Kemudian siapa? Barulah dijawab “Tsumma Abuka – kemudian Ayahmu”.
Seorang anak harus lebih mendahulukan mendatangi panggilan seorang Ibu dari pada panggilan Bapak. Setelah memenuhi panggilan ibu sebanyak 3 kali, barulah pada panggilan ke 4 seorang anak memenuhi panggilan Bapak. Atas 2 hadis itu seorang Ayah tidak boleh “cemburu”. Ayah Tidak boleh “iri”. Toh ada ayat Al-Quran dan Al-Hadist lain yang mengatur tentang hubungan dan kedudukan antara Isteri dan Suami.
Ridho Ibu, bersama rido ayah, Mencerminkan ridho allah: ridhor robbbi fii ridho waliid. Dan sebaliknya, murka ibu, bersama murka ayah, mencerminkan murka alloh  : wa sahkot ar-robbi fii sakhot al-waliid.
Doa ibumu dikabulkan……Dan kutukanya jadi kenyataan……Rhidho ilahi karena ridhonya……Mura ilahi karena murkanya……Bila kau sayang pada kasihmu……lebih sayanglah pada ibumu……Bila kau patuh pada rajamu……lebih patuhlah pada ibumu.
Orang yang menjadi ibu untuk anak-anaknya adalah istri bagi seorang suami. Orang yang di bawah telapak kakinya ada sorga, adalah seseorang yang menjadi istri. Tentu seorang laki-laki mempunyai angka keramat : :”4”, Artinya? Pertama, bardasakan hadist, pada kali ke 4 anak baru akan mendatangi panggilanya. Kedua, berdasakan Al-Quran suami berada di atas isteri, dan dengan syarat adil, laki-laki bisa beristri sampai 4. Dengan situasi yang “rumit “ ini, maka masuklah iblis. Buktinya banyak suami yang melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) kepada istri.
Ada sebuah kalender tahun 2015 berbahasa Arab yang di terbitkan Islamic Help yang menggambarkan berbagai jenis eksploitasi laki-laki terhadap perempuan, termasuk KDRT seorang suami kepada isterinya, kemudian dibela anaknya.
Mengejutkan, karena jaman modern ini masih terjadi KDRT semacam itu. Ini jelas bukan ajaran Islam. Umar Bin Khottob yang terkenal tegas dan garang, apalagi kepada musuh, ternyata lembut kepada isterinya. Ketika ditanya mengapa berbuat demikian kepada isterinya, maka jawabannya adalah: Karena isterinya itulah yang mengasuh dann meramut anak-anaknya.
Umar benar. Kalau seorang ayah mengharapkan anak-anaknya solih dan solihat dimana salah-satu indikatornya adalah anak berbakti kepada ibu, maka bagaimana mungkin suami KDRT kepada isterinya yang adalah Ibu bagi anak-anaknya?
Ada lagi KDRT yang tidak dalam bentuk tindakan kekerasan fisik, tetapi  KDRT psikis berupa hal-hal yang menyakitkan hati isteri. Bagaiman mungki seorang suami mengharapkan anak-anaknya solih dan solihat, jika ibunya menderita KADRT psikis?
KDRT psikis yang dilakukan seorang ayah kepada ibu umumnya berbentuk ketidak-adilan yang adalah perintah alloh di dalam Al-Quran.diskriminasi.ketimpang. ketidak-seimbangan. Kejomplangan. Tidak heran, ada anak yang menyimpan dendam kesumat kepada bapaknya, karena Ibunya diperlakukan seperti itu.
Apa bedanya KDRT fisik dengan KDRT psikis? Yang disebut pertama sakitnya bisa dimana-mana di sekujur tubuh, dan biasanya ada bekasnya. Yang disebut terakhir letakya spesifik. “sakitnya tuh di sini”. Di ulu hati. Kata Cita Citata.
Padahal bukankah penyaksian anak-isteri di akhirat itu satu-satunya yang akan menentukan sorga-nerakanya seorang bapak atau suami? Alaa kullukum mas-uulun ‘an roo'in wa kullukum mas-ulun ‘an ro’iyyathi – Ingatlah kamu sekalian adalah kembala, dan akan ditanya tentang gembalaanya.
Bukannya gunug tempat kau meminta……Bukan lautan tempat kau memuja……Bukan pula dukun tempat kau mengiba……Bukan kuburan memohon doa……Tiada keramat yang ampuh di dunia……Selain dari doa ibumu juga.
Nah, mumpung masih ada waktu dan kesempatan, mari perbaiki hubungan anak kepada ibu, dan suami kepada isteri. Masih kurang jelas apa lagi bahwa istri adalah ibu dari anak-anak? Mana mungkin isteri yang kepadanya diharapkan anak-anak berbakti, dan kepadanya anak-anak mamanggil “Ibu”, dan darinya diharapkan do’a-do’a untuk anak-anaknya, lalu disakiti hatinya? Fa aina tadzhabuun _ Hendak kemana engkau pergi? (di sadur dari majalah nuansa persada)

Dialog Antar Umat Beragama Tangkal Perpecahan Anak Bangsa

 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah terus membangun dialog, silaturahim kebangsaan dan penguatan kerukunan umat beragama untuk...