Jumat, 11 Oktober 2013

Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syariat

Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam


Cara Menyembelih Hewan Qurban
Sahabat baro’ meriwayatkan hadits tentang bagaimana rasulullah menyembelih hewan qurban dan menjelaskan bahwa abu burdah hanya bisa menyembelih qurban seekor kambing yang umurnya sangat muda, sebagai mana hadits berikut :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ زُبَيْدٍ الإِيَامِيِّ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ، ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ، فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ» فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ، وَقَدْ ذَبَحَ، فَقَالَ: إِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً، فَقَالَ: «اذْبَحْهَا وَلَنْ تَجْزِيَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ» قَالَ مُطَرِّفٌ: عَنْ عَامِرٍ، عَنِ البَرَاءِ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ» * رواه البخاري

Artinya : Nabi bersabda “ sesungguhnya awalnya sesuatu yang aku kerjakan di hari raya adha adalah shalat, kemudian pulang dan menyembelih qurban, barang siapa yang mengerjakan pada demikian itu berarti mencocoki sunahku, dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat itu adalah daging yang di dahulukan untuk keluarganya bukan dari menyembelih qurban, abu burdah berdiri dan dia termasuk orang yang telah menyembelih sebelum shalat, lantas dia berkata “ aku hanya mempunyai kambing yang masih muda ( sekitar umur 5 bulan ) “ nabi berkata “ sembelihlah dan setelah ini tidak mencukupi bagi seseorang setelahmu.

Praktek menyembelih hewan qurban

Praktek menyembelih hewan qurban pada zaman rasulullah adalah setelah melaksanakan shalat idul adha, bukan sebelumnya, kalau praktek menyembelih qurban sebelum shalat maka sembelihannya bukan qurban. Rasulullah menjelaskan dalam riwayat anas bin malik :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ: «مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَلْيُعِدْ» * رواه البخاري

Artinya : Nabi bersabda pada hari menyembelih qurban “ barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka supaya mengulangi.

Rasulullah ketika menyembelih hewan qurban memilih kambing gibas yang gemuk, dan kambing yang benar-benar sesuai syariat, berikut ini adalah dalil yang menggambarkan prosesi penyembelihan qurban rasulullah :

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: «ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا» * رواه البخاري

Artinya : Anas berkata “ rasulullah menyembelih dua kambing gibas yang gemuk dan bertanduk, nabi menyembelih dengan tangannya ( menyembelih qurbannya sendiri ) sambil membaca bismillah dan takbir dan meletakan kakinya di lambungnya hewan qurban.

Tidak ada komentar:

Dialog Antar Umat Beragama Tangkal Perpecahan Anak Bangsa

 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah terus membangun dialog, silaturahim kebangsaan dan penguatan kerukunan umat beragama untuk...