Hukum Telat Jumatan

Hukum Telat Jumatan

Telat Jumatan
Assalaamu ‘alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Pak Ustadz LDII yang terhormat, langsung saja ya Pak, permasalahan saya begini :
Sebagai seorang tenaga bagian pemasaran dan penjualan (sales & marketing) maka  hari-hari kerja saya lebih dari 50% berada di perjalanan. Dan sebagaimana yang kita ketahui bahwa kondisi jalanan di Jakarta betul-betul tidak bisa diprediksi,  khususnya masalah kemacetan. Dalam beberapa tahun menggeluti pekerjaan saya, beberapa kali saya hampir terlambat mengikuti sholat Jum’at, ya gara-gara kemacetan tadi. Yang ingin saya tanyakan adalah apa yang harus saya lakukan bila saya betul-betul terlambat mengikuti sholat Jum’at tersebut.
Mohon penjelasan dari Pak Ustadz tentang hukum telat jumatan dan untuk itu saya ucapkan Jazakumullohu khoiro.
Wassalaamu ‘alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh .
Wa ‘alaikumus-salaam warohmatulloohi wabarokaatuh
Kalau dulu, memang kemacetan di Jakarta itu tidak bisa diprediksi.
Tapi kalau sekarang, apalagi dengan pengalaman anda bertahun-tahun sebagai tenaga bagian pemasaran dan penjualan yang waktu kerjanya lebih banyak berada di perjalanan, mestinya kemacetan di Jakarta itu sudah bisa anda prediksi, lha wong di mana-mana dan kapan saja rata-rata macet terus.
Sebagai contoh : ada beberapa karyawan di Jakarta yang memilih sholat magrib dulu di tempat kerjanya, baru pulang ke rumah. Karena berdasar pengalaman mereka, kalau mereka  pulang pukul 17.00 maka akan sampai di rumah sesudah waktu magrib habis. Berarti mereka bisa mengambil pelajaran dari kemacetan yang sering mereka alami.

Nah, sebagai seorang yang sudah berpengalaman bertahun-tahun di Jakarta, mestinya anda bisa bermain ”safe”.  Artinya : kalau itu hari Jum’at, maka tentunya anda sudah harus punya rencana ke mana rute yang akan anda lalui pada pagi itu dalam rangka menjumpai pelanggan-pelanggan anda, dan anda harus bisa memperhitungkan pada kira-kira pukul 11.00 anda akan berada di mana dan masjid jami’ mana yang terdekat untuk sholat Jum’at.
Jadi, dengan perencanaan yang matang dan dengan memperhitungkan kemungkinan macet maka mestinya tidak ada lagi kejadian terlambat jum’atan.
Namun bila terjadi, meskipun sudah direncanakan dengan matang tapi karena ada suatu hal yang berada di luar kontrol anda sehingga pada kenyataannya anda terlambat juga, maka yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :

A.    bila anda sampai ke tempat jum’atan sementara khotib sudah mulai berkhutbah, maka anda langsung saja bergabung dengan jama’ah lainnya. Namun sebelum anda duduk, sangat disarankan agar anda melakukan sholat sunnah dulu dua roka’at. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi bahwa suatu ketika ada seorang lelaki datang terlambat ke jum’atan sementara Rasululloh, shollallohu ’alaihi wasallam, sedang berkhutbah, maka beliau Rasululloh menyuruh orang tersebut untuk melakukan dulu sholat sunnah dua roka’at.

B. Bila anda sampai ke tempat jum’atan sedangkan imam dan para jama’ah sudah mulai sholat dan masih dalam roka’at pertama, (paling tidak, anda masih kebagian ruku’nya imam pada roka’at pertama), maka anda bisa langsung bergabung dengan sholat mereka. Berdasar sabda Rasululloh, shollallohu ’alaihi wasallam :

Artinya : ”Bila salah seorang kalian datang ke suatu sholat sedangkan imamnya sudah dalam posisi tertentu maka hendaklah dia berbuat (bergabung) sebagaimana yang sedang dikerjakan oleh imam”. (HR At-Tirmidzi).

C. Bila anda sampai ke tempat jum’atan sedangkan imam dan para jama’ah sudah dalam roka’at kedua, (paling tidak, anda masih kebagian ruku’nya imam pada roka’at kedua), maka anda bisa langsung bergabung dengan sholat mereka. Walau anda hanya  kebagian satu roka’at sholat namun berarti anda masih kebagian jum’atan berdasar sabda Rasululloh, shollallohu ’alaihi wasallam :
Artinya : ”Barang siapa yang menjumpai satu roka’at (dari sholat) berarti dia menjumpai sholat (keseluruhan)”. (HR Muslim).

Karena anda hanya kebagian satu roka’at sholat Jum’at maka ketika imam salam anda harus melanjutkan / menambah satu roka’at lagi.
D. Bila anda sampai ke tempat jum’atan sedangkan imam dan para jama’ah sudah dalam posisi tahiyat akhir, maka anda bisa langsung bergabung dengan sholat mereka (setelah takbirotul-ihrom langsung duduk). Anda masih kebagian sholat berjama’ah namun tidak kebagian satu roka’at pun dari sholat Jum’at. Maka ketika imam salam, anda harus melanjutkan / menambah lagi empat roka’at sebagai sholat Zhuhur.
E. Bila anda sampai ke tempat jum’atan sedangkan sholat Jum’at sudah selesai, maka yang harus anda lakukan adalah sholat Zhuhur.
Namun sekali lagi ingin saya tandaskan bahwa faktor kemungkinan macet harus anda perhitungkan dalam rencana di mana anda akan jum’atan.
Walloohul-musta’aan, walaa haula walaa quwwata illaa billaah.
Wassalaamu ‘alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewajiban Bersyukur

Tri Sukses Generus LDII

Perjalanan Ibadah Tawaf dan Umroh