Apa Itu Sighat Ta'liq Thalaq
Apa Itu Sighat Ta'liq Thalaq |
Assalaamu ‘alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Pak Ustadz LDII yang terhormat, saudara sepupu saya sedang merencanakan pernikahan. Suatu saat calon mempelai prianya bilang bahwa nanti dia tidak mau mengucapkan janji yang ada di buku nikah (shighat ta’liq thalaq), karena menurut dia itu janji antar pribadi yang tidak perlu diucapkan di depan khalayak ramai (sesaat setelah akad nikah). Bagaimana menurut Pak Ustadz, apakah hal ini akan mempengaruhi keabsahan akad nikah itu sendiri ? Yang jelas sekarang saudara sepupu saya tersebut jadi ragu. Mohon pencerahan. Saya ucapkan terima kasih sebelumnya.
Wassalaamu ‘alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Wa ‘alaikumus-salaam warohmatulloohi wabarokaatuh.
Pembacaan shighat ta’liq thalaq itu tidak termasuk ke dalam syarat sahnya nikah, hanya ”optional” saja. Makanya dalam buku nikah pun diberikan pilihan, apakah pengantin pria membacakan shighat ta’liq thalaq ? ”Ya” atau ”Tidak”. Jadi seandainya si pengantin pria tidak mengucapkan janji shighat ta’liq thalaq, itu tidak akan mengurangi keabsahan pernikahannya selagi semua syarat nikahnya dipenuhi tentunya.
Kalau kita meneliti isinya, sebetulnya shighat ta’liq thalaq itu dimaksudkan untuk melindungi hak-hak pihak isteri, agar dia tidak disia-siakan oleh pihak suami yang tidak bertanggung-jawab. Jangan sampai status si isteri menjadi terkatung-katung, dibilang punya suami tapi tak pernah ada yang memberinya nafkah lahir batin, dibilang janda tapi tak punya surat cerai, sehingga dia tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Maka pernyataan tertulis shighat ta’liq thalaq bisa menjadi referensi manakala si isteri mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama dalam rangka menuntut haknya sebagai isteri.
Dalam pertanyaan anda di atas, yang patut kita pertanyakan justeru mengapa si calon pengantin pria kok tidak mau mengucapkan shighat ta’liq thalaq ? Bagi seorang suami yang bertanggung-jawab, apa susahnya mengucapkan dan menandatangani janji tersebut ? Toh dengan mengucapkan janji tersebut tidak akan menurunkan harga dirinya. Malah dengan keikhlasannya mengucapkan janji tersebut justeru akan menunjukkkan bahwa dia adalah seorang pria yang matang jiwanya, seorang suami yang mencintai isterinya dan menghargai keluarga besar isterinya.
Pernikahan itu bukan hanya menghalalkan hubungan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri, tapi pernikahan juga diharapkan menjadi jembatan yang bisa membina persaudaraan di antara keluarga besar pihak pengantin pria dan keluarga besar pihak pengantin wanita. Maka ketika seorang pria menikahi seorang wanita, dia tidak hanya akan bergaul dengan wanita yang dia nikahi saja tapi dia juga harus bisa membawa diri sebagai anggota baru di tengah-tengah keluarga besar isterinya. Demikian juga si isteri harus bisa membawa diri sebagai anggota baru di tengah-tengah keluarga besar suaminya.
Maka ketika seorang suami pengantin baru mau mengucapkan janji shighat ta’liq thalaq sebagaimana harapan keluarga besar isterinya, berarti dia tidak hanya menghargai isterinya tapi dia pun menghormati seluruh keluarga besar isterinya tersebut. Bukankah kalau kita ingin dihormati orang lain maka kita pun harus bisa menghormati atau ”respect” pada orang lain.
Apabila pihak keluarga calon pengantin wanita meminta calon pengantian pria untuk mau mengucapkan janji shighat ta’liq thalaq, bukan berarti bahwa keluarga calon pengantin wanita ”su-uzhzhon” (berjelek-sangka) kepada calon pengantin pria, tapi mengambil tindakan antisipatif ’kan baik-baik saja. Seperti halnya Al-Quran pun mengajarkan kepada kita agar dalam urusan utang-piutang itu harus ada catatannya. Pencatatan ini berguna sebagai tindakan antisipatif agar jangan sampai ada pihak-pihak yang teraniaya. Sedangkan hati manusia itu ’kan bisa berubah-ubah. Yang baik hari ini bisa saja besok hari menjadi jelek. Demikian pula yang jelek hari ini bisa saja besok hari menjadi baik.
Adalah wajar kalau pihak keluarga calon pengantin wanita yang merasa telah mendidik dan membesarkan anak gadisnya merasa khawatir kalau-kalau anak gadisnya disia-siakan oleh orang yang tidak bertanggung-jawab. Toh pada kenyataannya tidak semua pria punya i’tikad baik, karena banyak pula pria yang bermental buaya, seperti lirik sebuah lagu pop :
lelaki buaya darat, busyet aku tertipu lagi
mulutnya manis sekali tapi hati bagai srigala
ku tertipu lagi oouuoo ku tertipu lagi.
(maaf kalau saya dianggap kurang pas dalam mengambil rujukan).
Walloohul-musta’aan, walaa haula walaa quwwata illaa billaah.
Wassalaamu ‘alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar