Hukum Harta Gono Gini Dalam Islam

Hukum Harta Gono Gini Dalam Islam

gono gini perceraian
Sahabat LDII Kediri, dalam rubrik hukum ada seorang ibu bertanya demikian :
Assalaamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Mohon  Bantuan, saya  seorang ibu yang diputus cerai oleh Pengadilan Agama dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap., termasuk dihukum membagi harta gono gini. Akan tetapi mantan suami saya Tidak mau melaksanakan putusan itu/tidak mau membagi harta yang kami dapat selama masa perkawinan, termasuk nafkah untuk anak anak, apakah yang dapat  saya lakukan? Wasalamualaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.

Wa’alaikum salam Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Sebelumnya saya mengucapkan turut  prihatin atas musibah yang menimpa bahtera rumahtangga ibu sehingga terpaksa terjadi perceraian., semoga ibu di beri ketabahan  untuk menjalaninya.
Selanjutnya memjawab pertanyaan ibu  tentang prilaku mantan suami ibu yang tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Agama, maka jawaban saya ibu dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Agama agar putus an itu  dapat dieksikusi. Caranya ibu menghadap langsung  atau  berkirim surat  pada Ketua Pengadilan Agama  yang memutus perkara ibu, untuk memohon agar putusan itu dapat dieksikusi, karena ternyata pihak  mantan suami ibu tidak mau untuk menjalankan Isi Putusan tersebut  dengan suka rela/dengan kesadaran sendiri.

Lalu atas dasar permohon ibu tersebut, Ketua Pengadilan Agama memerintahkan kepada juru sita agar memanggil pihak-pihak untuk ditegur  (annaming) agar dalam waktu selambat-lambatnya 8 hari sejak peneguran, melaksanakan putusan dengan suka rela.

Jurusita dalam melaksanakan tugas tersebut mendapat bayaran( biaya transportasi + uang harian) sebesar jumlah yang sesuai dengan pangkatnya, menurut tarif biaya perjalanan dinas. Bila mantan suami ibu tetap tidak hadir ketika di panggil   tidaklah menghalangi tindakan hukum selanjutnya.

Apabila setelah 8 hari tidak dilaksanakan juga ,maka Ketua Pengadilan Agama Memerintahkan:
- Bila putusan berisi perintah menyerahkan sejumlah uang, maka dapat   diperintahkan    agar benda bergerak milik tereksikusi dilelang melalui juru lelang negara,  kalau  tidak  ada  benda bergerak barulah benda tetap yang dilelang sampai dengan dicapainya nilai yang diputus oleh Prengadilan Agama.
-  Bila putusan berisi penyerahan benda tertentu , maka benda itu diprioritaskan untuk disita selanjutnya diserahkan kepada ibu/ Ny.X.  Kalau perlu lewat bantuan alat negara/ polisi.

Demikian jawaban saya atas pertanyaan ibu , semoga dapat membantu kesulitan harta gono gini yang ibu hadapi, Namun bila ada hal yang belum jelas, saya persilahkan ibu untuk menghubungi saya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewajiban Bersyukur

Tri Sukses Generus LDII

Perjalanan Ibadah Tawaf dan Umroh