Sabtu, 19 Oktober 2013

Dalil Larangan Pria Memakai Kain Sutra

Dalil Larangan Pria Memakai Kain Sutra Dan Emas

Larangan Pria Memakai Kain Sutra
Banyak sekali riwayat hadits tentang larangan kaum pria memakai kain sutra dan emas, tentu larangan ini bukan hanya sekedar larangan, dalam bahasa ilmu fiqih Boleh jadi larangan itu bukanlah karena perbutan itu sendiri, namun karena faktor mafsadah (kerusakan) yang diakibatnya. Ini merupakan konsekuensi kaidah Saddudz Dzaraa’i atau dalam kata lain : ‘Tidakan pencegahan terhadap penyebab timbulnya mafsadah’. Kaidah ini termasuk kaidah yang sangat agung dalam syariat. Akan tetapi, perkara yang dilarang berdasarkan kaidah ini adakalanya dibolehkan untuk sebuah maslahat yang lebih besar. Teori medis tentang larangan pria memakai kain sutra : Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika kita (para pria) mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit. Alzheimer, Zheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «حُرِّمَ لِبَاسُ الحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ» رواه الترمذي – حكم الألباني : صحيح

Artinya : Dari Abi Musa Al-Asy’ari : sesungguhnya rasulullah saw bersabda “telah di haramkan pakaian sutra dan emas bagi laki-lakinya umatku dan di halalkan untuk perempuan mereka.


عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ، أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ، وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي * رواه ابو داود – حكم الألباني : صحيح

Artinya : Ali bin Abi Thalib berkata : sesungguhnya Nabi Allah SAW memegang sutra kemudian di letakan pada tangan kanannya, dan mengambil emas kemudian di letakan di tangan kirinya, lantas beliau bersabda “ sesungguhnya dua ini haram untuk laki-lakinya umatku”.

 حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: " لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ * رواه البخاري

Artinya : “ Niscahya dari beberapa umatku ada kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutra, arak, dan alat-alat lahan.

حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ العَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ، قَالَ شُعْبَةُ: فَقُلْتُ: أَعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالَ شَدِيدًا: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا فَلَنْ يَلْبَسَهُ فِي الآخِرَةِ * رواه البخاري

Artinya : Nabi bersabda “ barang siapa yang memakai sutra di dunia maka tidak akan memakainya di akhirat.

 وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلاَ مَخِيلَةٍ» رواه ابن ماجة

Artinya : Makanlah, minumlah, berpakainlah dan sodaqohlah selain israf dan sombong.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ * رواه ابو داود - حكم الألباني : حسن صحيح

Artinya : Rasulullah bersabda “ barang siapa yang menyerupai kaum maka dia seperti mereka”.

Ingat syariat islam mengharamkan orang islam  bertasyabbuh (meniru) orang-orang yang tidak iman, termasuk di dalamnya laki-laki memakai kain sutra bahkan di antara prinsip Islam yang kokoh adalah kewajiban mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan dilarang untuk mengikuti atau bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang yang tidak iman dan orang-orang yang menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tidak ada komentar:

Dialog Antar Umat Beragama Tangkal Perpecahan Anak Bangsa

 Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah terus membangun dialog, silaturahim kebangsaan dan penguatan kerukunan umat beragama untuk...