Masa Orde Baru Indonesia

Masa orde baru Indonesia ( 11 maret 1966 )

sejarah masa orde baru
Masa orde baru, Tinjaun sepintas ke masa lalu
Penyelanggaraan pemerintah Negara republic Indonesia sejak 18 agustus 1945 hingga kini berdasarkan hukum dasar yang berganti-ganti.
1.    Mulai 18 agustus 1945 sampai dengan 27 desember 1949 merupakan kurun waktu pertama berlaku UUD 1945, tetapi belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kondisi politik dan keamanan saat itu sungguh-sungguh belum memungkinkan, terjadi penyimpangan dari system presidensiil ke parlementer kerena keadaan yang sangat terpaksa.
2.    Sejak 27 desember s/d 17 agustus 1950 berlaku UUD RIS ( model amerika serikat, Negara serikat terdiri dari Negara-negara bagian ).
3.    Mulai 17 agustus 1950 kembali menjadi Negara kesatuan, UUD yang berlaku adalah undang-undang dasar sementara tahun 1950 ( UUDS ’50 ). System pemerintahan parlemen dimana cabinet dapat segera jatuh apabila mendapat mosi tidak percaya dari parlemen ( DPR ).
Karena undang-undang bersifat sementara perlu dibentuk lembaga pembuat undang-undang dasar yaitu konstituante. Perlu diketahui bahwa system parlementer ini ciri dari pada demokrasi liberal yang pernah di terapkan juga di Indonesia.
4.    Dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 menentukan mulai masa berlakunya kembali UUD 1945 hingga sekarang dalam kurun waktu II, pada kurun waktu kedua ini terdiri dari :
a.    Masa orde lama ( 5 juli 1959 – 11 maret 1966 )
b.    Masa orde baru
Dalam masa orde lama terjadi beberapa penyimpangan terhadap UUD 1945 baik secara filosofis maupun yuridis yang perlu segera diadakan koreksi dan revisi dalam praktek penyelenggaraan pemerintah Negara ( sesuai dengan 7 kunci pokok system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 ).

 Dengan adanya penyimpangan terhadap undang-undang dasar 1945 pada masa lalu, yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat Indonesia dan tak dapat terlaksananya pembangunan nasional dengan baik, maka orde baru melalui konsensus nasional bertekad untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen serta melaksanakan koreksi total terhadap segala penyimpangan yang telah terjadi sebelumnya. Secara murni berarti tidak ditambah-tambah dan juga tidak dikurangi sesuai apa adanya tidak disimpangkan baik pengertian maupun prakteknya. Konsekuen berarti sungguh-sungguh di laksanakan dengan baik dan sanggup menghadapi segala resiko yang diakibatnnya.
Lembaga tinggi Negara yang pada masa lalu dibentuk berdasarkan penetapan presiden, dikoreksi, maka dibuatkan undang-undang contoh : DPAS menjadi DPA MPRS menjadi MPR dan sebagainya. Susunan pemerintahan, beserta system pelaksanaannya disesuaikan dengan nilai dan aturan yang terkandung dalam UUD 1945.
Idealnya pembangunan nasional sesuai dengan yang tersirat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Yuridis diatur dalam garis-garis besar haluan Negara ( GBHN ) sesuai dengan pasal 3 UUD 1945. Demikian pula pemilihan umum di laksanakan 5 ( lima ) tahun sekali. Sesuai dengan yang tersirat dalam pasal 2 ( dua ) dan 7 ( tujuh ) UUD 1945, maka pelaksanaan demokrasi pancasila sesuai dengan UUD 1945 mengisyaratkan adanya siklus Mekanisme Kepemimpinan Nasional Lima Tahunan ( M.K.N.L.T ) sehingga setiap 5 tahun sekali diadakan pemilihan umum, ( setelah ditetapkannya TAP MPR No. XLIV/MPRS/1968 tentang penetapan presiden Suharto sebagai presiden RI, diadakan pemilu tahunan 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1992 disertai lahirnya TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 ).
Penggantian anggota DPR dan atau MPR, pemilihan presiden dan wakil presiden, penyusunan cabinet pemerintahan dan sebagainya sampai ke tingkat pemerintahan daerah ; satu kali jabatan adalah 5 tahun.
Dengan adanya peninjauan kembali setiap 5 tahun, diharapkan kondisi pemerintahaan, pedoman pembangunan dan pelaksanaannya dapat selalu disesuaikan dengan segala perkembangan didalam dan luar negeri, tidak ketinggalan zaman.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kewajiban Bersyukur

Tri Sukses Generus LDII

Perjalanan Ibadah Tawaf dan Umroh