Apakah jual beli online itu HALAL?
Pekembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mepengaruhi segala sendi kehidupan manusia. Jual beli yang pada awalnya harus bertemu secara langsung, saat ini dapat di lakukan tanpa harus bertatap muka. Melalui internet dan berbagai media sosial, seperti facebook, blackberry messenger (BBM), whatsapp, Google plus, dan lain-lain seseorang bisa menawarkan barang dagangannya dan mencari barang atau jasa yang di butuhkan. Ada beberapa keuntungan dari bisnis online menggunakan media sosial, yaitu :
1) mudah dilakukan;
2) modalnya relative lebih rendah;
3) biaya promosi murah ;
4) bekerja lebih cepat dalam menyebarkan informasi dagangan.
5) Banyak orang yang telah mendapatkan keuntungan besar dari bisnis online ini.
Mencari maisyah pada hakekatnya adalah sebagai bekal untuk beribadah. Prinsip dasar dalam berbisnis dengan demikian adalah mendapatkan rezeki yang halal dan barokah. Masih banyak pertanyaan mengenai kehalalan dari bisnis online. Sebagian menganggap bahwa bisnis online adalah haram karena jual beli yang tidak diketahui kualitas barangnya. Sebagian lagi menghalalkan karena prinsip jual beli itu hukum asalnya diperbolehkan. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan bisnis online menurut syariat islam?
Jual beli hukum asalnya di perbolehkan berdasarkan dalil:
Apakah jual beli online itu HALAL |
1) mudah dilakukan;
2) modalnya relative lebih rendah;
3) biaya promosi murah ;
4) bekerja lebih cepat dalam menyebarkan informasi dagangan.
5) Banyak orang yang telah mendapatkan keuntungan besar dari bisnis online ini.
Mencari maisyah pada hakekatnya adalah sebagai bekal untuk beribadah. Prinsip dasar dalam berbisnis dengan demikian adalah mendapatkan rezeki yang halal dan barokah. Masih banyak pertanyaan mengenai kehalalan dari bisnis online. Sebagian menganggap bahwa bisnis online adalah haram karena jual beli yang tidak diketahui kualitas barangnya. Sebagian lagi menghalalkan karena prinsip jual beli itu hukum asalnya diperbolehkan. Bagaimanakah sebenarnya kedudukan bisnis online menurut syariat islam?
Jual beli hukum asalnya di perbolehkan berdasarkan dalil:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا .....* سورة البقراة 275
Artinya : … dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
عَنْ دَاوُدَ بْنِ صَالِحٍ الْمَدنِيِّ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ " . رواه ابن ماجة حكم الالباني صحيح
Artinya : Dari Dawud bib shalih al-madini dari bapaknya dia berkata aku mendengar Abu Sa’id berkata : Rosulullah SAW bersabda : sesungguhnya jual beli itu berdasarkan saling ridla.
Allah melalui Rosul-Nya telah memberikan rambu – rambu jual beli yang tidak diperbolehkan berdasarkan dalil berikut ini :
Allah melalui Rosul-Nya telah memberikan rambu – rambu jual beli yang tidak diperbolehkan berdasarkan dalil berikut ini :
عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "لَايَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ، وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ، وَلَا رِبْحُ مَالَمْ تَضْمَنْ، وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدِكَ" رواه ابو داود (حكم الالباني): حسن صحيح
Artinya : Dari Abdillah bin Amr dia berkata: Rosulullah SAW bersabda : Tidak halal pinjam dan jual-beli, tidak halal dua syarat dalam satu penjualan, tidak halal keuntungan apa-apa yang kamu belum menguasai barangnya ( menjual barang yang telah dibelinya yang oleh si penjual barangnya belum diserahkan kepadamu), dan tidak halal jual beli apa-apa yang tidak ada di sisimu.
عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيعُ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم
Artinya : Dari Abu Hurairoh : Rosulullah SAW melarang dari jual beli hashah dan jual beli gharar.
Jual beli system pesanan, dimana penjual menawarkan barang dagangannya dengan spesifikasi yang jelas, ukuran/timbangan yang jelas, waktu pengiriman yang jelas diperbolehkan. Jual beli ini dinamakan jual beli pesanan menggunakan akad salam, yaitu jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat - syarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh di muka. Walaupun barang belum di serahkan meskipun uang sudah di serahkan, namun jual beli seperti ini di perbolehkan berdasarkan dalil berikut ini.
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنه قَالَ رَسُوْل الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِيْنَةَ وَهُمْ يُسْلِفُوْنَ بِالتَّمْرِ السُّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ فَقَالَ مَنْ أسْلَفَ فِيْ شَيْءٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ . رواه البخاري في كتب السلم
Artinya : Dari Ibni Abbas, ia berkata : Nabi SAW datang ke Madinah, dan mereka meminjam uang untuk pembelian kurma dua atau tiga tahun mendatang. Maka Nabi bersabda : “ Barang siapa yang melakukan jual beli salaf/salam dalam sesuatu, hendaklah dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.”
Berdasarkan dalil-dalil diatas, jual beli online pada dasarnya diperbolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut ini.
Pertama, barang yang di perjual belikan adalah barang yang halal.
Kedua, penjual menjelaskan secara rinci spesifikasi barang yang ditawarkan didalam media promosi yang dibuat.
Ketiga, apabila barang tersebut bukan miliknya dan atau bukan perwakilan dari distributor barang tersebut, maka tidak boleh mengatakan “saya jual”, atau “silahkan pesan”.
Keempat, mekanisme pembayarannya dijelaskan secara rinci.
Kelima, pembeli memiliki hak memilih untuk melanjutkan atau meneruskan pembelian pesanannya apabila barang yang diterimanya berbeda dengan yang telah dipesan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar